Pengumuman penonaktifan NIK warga DKI Jakarta



Warga Kota Depok yang masih ber-KTP DKI Jakarta, diminta untuk segera mengurus KTP-el Kota Depok. 

Hal ini dikarenakan adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK hal ini berlaku bagi warga yang NIK-nya tidak sesuai dengan domisili.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, mengidentifikasi banyak warga Depok  yang masih memegang KTP-el DKI Jakarta,  diminta untuk segera mengurus KTP-el  dan dokumen Administrasi Kependudukan lainnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Depok siap melayani warga tersebut. Apalagi warga tersebut sudah memiliki surat pindah/SKPWNI dari Dukcapil Jakarta, dan dapat mengajukan pelayanan pindah datang  melalui Online di SDP Kecamatan tujuan. 

Informasi sementara dari Dukcapil DKI Jakarta, bahwa ada sekitar 18.367 jiwa warga  Kota Depok namun ber-KTP dan KK DKI  Jakarta.

 Berharap warga tersebut agar segera mengurus kepindahannya. Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. "Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang  secara Online  ke Silondo Bermula Kota Depok,  karena mulai  bulan Maret  pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga  tsb. "