Tentang

Disdukcapil Kota Depok "BERMULA" BERsih "no pungli, no calo" MUdah "gratis, bisa urus dirumah" LAncar "tepat waktu, tepat sasaran"


Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.

Visi dan Misi

Visi

Depok Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berbasis Teknologi Informasi

Misi

Meningkatkan Profesionalisme SDM yang Berorientasi Pelayanan Berkualitas (Service Quality)Meningkatkan Kualitas Database Kependudukan dan Pencatatan SipilMeningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Landasan Hukum

Type Dokumen
PERMENDAGRI NO. 2 Tahun 2016
PERMENDAGRI NO. 5 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 6 Tahun 2011
PERMENDAGRI NO. 6 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 7 Tahun 2016
PERMENDAGRI NO. 7 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 9 Tahun 2011
PERMENDAGRI NO. 8 Tahun 2016
PERMENDAGRI NO. 9 Tahun 2016
PERMENDAGRI NO. 10 Tahun 2011
PERMENDAGRI NO. 11 Tahun 2010
PERMENDAGRI NO. 12 Tahun 2010
PERMENDAGRI NO. 14 Tahun 2015
PERMENDAGRI NO. 14 Tahun 2020
PERMENDAGRI NO. 18 Tahun 2010
PERMENDAGRI NO. 19 Tahun 2010
PERMENDAGRI NO. 19 Tahun 2012
PERMENDAGRI NO. 19 Tahun 2018
PERMENDAGRI NO. 34 Tahun 2014
PERMENDAGRI NO. 25 Tahun 2011
PERMENDAGRI NO. 28 Tahun 2011
PERMENDAGRI NO. 38 Tahun 2009
PERMENDAGRI NO. 40 Tahun 2012
PERMENDAGRI NO. 53 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 57 Tahun 2015
PERMENDAGRI NO. 61 Tahun 2015
PERMENDAGRI NO. 63 Tahun 2016
PERMENDAGRI NO. 65 Tahun 2010
PERMENDAGRI NO. 65 Tahun 2012
PERMENDAGRI NO. 68 Tahun 2012
PERMENDAGRI NO. 69 Tahun 2012
PERMENDAGRI NO. 69 Tahun 2014
PERMENDAGRI NO. 70 Tahun 2014
PERMENDAGRI NO. 74 Tahun 2015
PERMENDAGRI NO. 74 Tahun 2020
PERMENDAGRI NO. 75 Tahun 2020
PERMENDAGRI NO. 76 Tahun 2015
PERMENDAGRI NO. 76 Tahun 2020
PERMENDAGRI NO. 93 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 94 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 95 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 96 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 99 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 102 Tahun 2018
PERMENDAGRI NO. 102 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 104 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 108 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 109 Tahun 2019
PERMENDAGRI NO. 118 Tahun 2017
PERMENDAGRI NO. 119 Tahun 2017
PERMENDAGRI NO. 120 Tahun 2017
PERMENDAGRI NO. 124 Tahun 2017
PERPRES NO. 25 Tahun 2008
PERPRES NO. 26 Tahun 2009
PERPRES NO. 35 Tahun 2010
PERPRES NO. 67 Tahun 2011
PERPRES NO. 96 Tahun 2018
PERPRES NO. 112 Tahun 2013
PERPRES NO. 126 Tahun 2012
PP NO. 37 Tahun 2007
PP NO. 40 Tahun 2019
PP NO. 102 Tahun 2012
UU NO. 23 Tahun 2006
UU NO. 24 Tahun 2013
UU NO. 52 Tahun 2009

Tugas Pokok dan Fungsi

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dinas dibidang kependudukan dan pencatatan sipil dapat dibentuk UPT pada Dinas sesuai dengan kebutuhan.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.

Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama dan inovasi pelayanan.

Koordinator Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.

Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan Perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan.

Koordinator Kelahiran dan Kematian

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.

Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk, pengendalian, pengawasan administrasi kependudukan serta pendataan penduduk.

Koordinator Identitas Penduduk

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan identitas penduduk.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian dinas.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan dinas.

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, pengkoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas.

Kepala Dinas Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.