Disdukcapil Kota Depok "BERMULA" BERsih "no pungli, no calo" MUdah "gratis, bisa urus dirumah" LAncar "tepat waktu, tepat sasaran"
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.
Disdukcapil Kota Depok "BERMULA" BERsih "no pungli, no calo" MUdah "gratis, bisa urus dirumah" LAncar "tepat waktu, tepat sasaran"
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.
Depok Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berbasis Teknologi Informasi
Nama Pegawai | Jabatan | Instansi | Alamat | Telp | Detail |
---|
Jabatan | Tugas Pokok & Fungsi |
---|---|
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) | Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dinas dibidang kependudukan dan pencatatan sipil dapat dibentuk UPT pada Dinas sesuai dengan kebutuhan. |
Kelompok Jabatan Fungsional | Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan. |
Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama dan inovasi pelayanan. |
Koordinator Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. |
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. |
Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan Perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan. |
Koordinator Kelahiran dan Kematian | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian. |
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil. |
Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk, pengendalian, pengawasan administrasi kependudukan serta pendataan penduduk. |
Koordinator Identitas Penduduk | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan identitas penduduk. |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk. |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian dinas. |
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan | Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan dinas. |
Sekretaris | Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, pengkoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas. |
Kepala Dinas | Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. |