BeritaTerbaru
Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

Tak ada yang terlambat untuk Pencatatan Perkawinan



Tak ada yang terlambat untuk pencatatan perkawinan, pasangan usia 80 tahun ini membuktikan cinta yang terjaga puluhan tahun tetap bisa diresmikan melalui pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kota Depok


Manfaat Pencatatan Perkawinan:

- Status di Kartu Keluarga menjadi Kawin Tercatat

- Anak mendapatkan Akta Pengesahan dengan tercantum nama ayah & ibu


Segera ajukan layanan pencatatan perkawinan Anda (khusus non muslim). melalui SILONDO BERMULA. GRATIS!


Karena cinta yang sah tak hanya di hati, tapi juga tercatat secara resmi


#DisdukcapilDepok 

#PencatatanPerkawinan 

#DukcapilPrima

Share: