BeritaTerbaru
Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

QR Code Dokumen Kependudukan Berubah mulai 1 Januari 2026




Hai #SobatDepok

Mulai 1 Januari 2026,

QR Code KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai (scan) dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.

QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD (Identitias Kependudukan Digital).

Download IKD di Play Store & App Store

Scan QR Code di IKD berfungsi untuk memastikan dokumen kependudukan warga aktif dan terdaftar di Dukcapil

Yuk, Pastikan IKD udah terpasang di HP #SobatDepok, Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan (dibantu) petugas Dukcapil

Share: