QR Code Dokumen Kependudukan Berubah mulai 1 Januari 2026
Hai #SobatDepok
Mulai 1 Januari 2026,
QR Code KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai (scan) dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.
QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD (Identitias Kependudukan Digital).
Download IKD di Play Store & App Store
Scan QR Code di IKD berfungsi untuk memastikan dokumen kependudukan warga aktif dan terdaftar di Dukcapil
Yuk, Pastikan IKD udah terpasang di HP #SobatDepok, Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan (dibantu) petugas Dukcapil


