Informasi Kartu Identitas Anak (KIA)
Halo Sahabat Dukcapil!
Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Depok berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari
Jadi, KIA tidak perlu diperpanjang meskipun masa berlaku pada kartu sudah habis ya
Ketentuan ini mengacu pada:
Pasal 8 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 tentang KIA.
Yuk pastikan buah hati sudah memiliki KIA
Karena KIA merupakan identitas resmi anak yang bermanfaat untuk berbagai layanan administrasi.


