Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pencatatan perubahan nama Penduduk
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pencatatan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG
Pencatatan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang memilih menjadi WNI
Pencatatan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang memilih menjadi WNA
Pencatatan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
Persyaratan
Pencatatan Lahir Mati
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum asli; (*)
Foto/Scan Surat Pernyataan asli dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati; (*)
Foto/Scan KK asli orang tua. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan surat keterangan kelahiran asli yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan (*)
Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah asli; (*)
Foto/Scan KK asli dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; (*)
Foto/Scan Berita acara asli dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya. (*)
Penduduk dapat membuat SPTJM data kelahiran ; apabila tdk memiliki akta lahir dari RS/Bidan/faskes lainnya, kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi (*)
Penduduk dapat membuat SPTJM Pasutri, apabila tdk ada buku nikah/akta perkawinan, kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Kelahiran OA
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan surat keterangan kelahiran asli yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan (*)
Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah asli; (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli; (*)
Foto/Scan KTP-el asli orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin
tinggal terbatas asli atau visa kunjungan asli; (*)
OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi (*)
OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI yang asli(*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia asli bagi WNI bukan Penduduk atau Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli bagi OA. (*)
Foto/Scan KK/KTP asli yang meninggal dunia. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan surat keterangan asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (*)
pas foto berwarna suami dan istri; (*)
Foto/Scan KTP-el Asli; (*)
Foto/Scan KK Asli; (*)
bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Foto/Scan akta kematian asli pasangannya (*)
Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Foto/Scan akta perceraian asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan surat keterangan asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (*)
Pas foto berwarna suami dan istri; (*)
Foto/Scan dokumen Perjalanan asli; (*)
Foto/Scan surat keterangan tempat tinggal asli bagi pemegang izin tinggal terbatas; (*)
Foto/Scan KTP-el Asli; (*)
Foto/Scan KK Asli; dan (*)
Foto/Scan izin perkawinan asli dari negara atau perwakilan negaranya. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan salinan putusan pengadilan Asli yang berkekuatan hukum tetap; (*)
Foto/Scan kutipan akta perkawinan Asli (*)
Foto/Scan KTP-el Asli (*)
Foto/Scan KK Asli. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Perceraian
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan Salinan putusan pengadilan asli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (*)
Foto/Scan Kutipan akta perkawinan asli; (*)
Foto/Scan KTP-el Asli; dan (*)
Foto/Scan KK Asli. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Pembatalan Perceraian
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan Salinan putusan pengadilan Asli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (*)
Foto/Scan Kutipan akta perceraian asli; (*)
Foto/Scan KTP-el Asli; dan (*)
Foto/Scan KK Asli. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan salinan penetapan pengadilan Asli (*)
Foto/Scan kutipan akta kelahiran anak Asli(*)
Foto/Scan KK Asli orang tua angkat (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan Asli bagi orang tua angkat OA. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan surat pernyataan pengakuan anak asli dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau Foto/Scan surat penetapan pengadilan asli mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA; (*)
Foto/Scan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME; (*)
Foto/Scan kutipan akta kelahiran anak asli (*)
Foto/Scan KK ayah atau ibu asli (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli bagi ibu kandung OA (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan salinan penetapan pengadilan asli (*)
Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
Foto/Scan KK asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
Foto/Scan kutipan akta perkawinan asli yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; (*)
Foto/Scan KK asli orang tua. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
Foto/Scan kutipan akta perkawinan asli yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; (*)
Foto/Scan KK asli orang tua (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli bagi ayah atau ibu OA. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan salinan penetapan pengadilan asli (*)
Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
Foto/Scan KK asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan perubahan nama Penduduk
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan salinan penetapan pengadilan negeri asli (*)
Foto/Scan kutipan akta Pencatatan Sipil asli (*)
Foto/Scan KK asli(*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli bagi OA. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan salinan penetapan pengadilan negeri asli tentang Peristiwa Penting lainnya;(*)
Foto/Scan kutipan akta Pencatatan Sipil asli (*)
Foto/Scan KK asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan (*)
Foto/Scan kutipan akta Pencatatan Sipil asli dimana terdapat kesalahan tulis redaksional. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan salinan putusan pengadilan asli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (*)
Foto/Scan kutipan akta Pencatatan Sipil asli yang dibatalkan; dan (*)
Foto/Scan KK asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan asli (*)
Foto/Scan dokumen pendukung asli yang menguatkan pembatalan; (*)
Foto/Scan KK asli(*)
Foto/Scan surat pernyataan tanggung jawab mutlak asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; (*)
Foto/Scan Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia Asli(*)
Foto/Scan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli(*)
Foto/Scan KK Asli(*)
Foto/Scan KTP-el Asli (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan Asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG
Pemohon mengisi formulir F-2.01 atau F-2.02 (*)
Foto/Scan Sertifikat Asli Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan (*)
Foto/Scan Kutipan akta kelahiran asli. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang memilih menjadi WNI
Pemohon mengisi formulir F-2.01 atau F-2.02 (*)
Foto/Scan Keputusan Menteri asli yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; (*)
Foto/Scan Kutipan akta Pencatatan Sipil asli; (*)
Foto/Scan KK asli bagi Penduduk WNI; (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang memilih menjadi WNA
Pemohon mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan Surat Bukti asli Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan (*)
Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
Pemohon mengisi formulir F-2.01 (*)
Foto/Scan Izin Tinggal Tetap asli (*)
Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
Pemohon mengisi formulir F-2.02 (*)
Foto/Scan Petikan Keputusan Menteri asli yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; (*)
Foto/Scan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki(*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.