Pindah Keluar Penduduk WNI Dalam NKRI (antar Kab/Kota (Daerah Asal))
Pindah Datang WNI (antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI
Penerbitan KK Karena Perubahan Data
Penerbitan KK Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
Penerbitan KK Baru Untuk Penduduk Orang Asing (OA)
Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak Untuk Penduduk WNI
Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak Untuk Penduduk Orang Asing (OA)
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Penerbitan KTP-el Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)
Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang, Rusak, dan Pindah Untuk Anak WNI
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak Orang Asing (OA)
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang, Rusak, dan Pindah Datang Untuk Anak Orang Asing (OA)
Pindah Keluar Penduduk WNI Dalam NKRI antar Kelurahan / Kecamatan (dalam 1 (satu) Kab/Kota)
Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAP antar Kelurahan / Kecamatan (dalam 1 Kab/Kota)
Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAP antar Kab/Kota (daerah asal)
Pindah Datang Orang Asing (OA) ITAP antar Kab/Kota (daerah tujuan)
Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAS dalam 1 Kab/Kota
Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAS antar Kab/Kota (daerah asal)
Pindah Datang Orang Asing (OA) ITAS antar Kab/Kota (daerah tujuan)
Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri
Persyaratan
Pindah Keluar Penduduk WNI Dalam NKRI (antar Kab/Kota (Daerah Asal))
Mengisi Formulir F.1.03 (*)
Foto/Scan Kartu Keluarga asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pindah Datang WNI (antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
Foto/Scan SKPWNI asli (*)
? Foto/Scan KTP-el (*)
? Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan Foto/Scan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI
Mengisi Formulir F.1.03 (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli(*)
Foto/Scan kartu izin tinggal terbatas asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KK Karena Perubahan Data
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Mengisi Formulir F.1.06 (*)
Foto/Scan KK lama asli (*)
Foto/Scan Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan asli (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KK Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan KK lama asli (*)
Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan Akta Kematian asli(*)
Foto/Scan KK lama asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KK Baru Untuk Penduduk Orang Asing (OA)
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut nama lain asli (*)
Foto/Scan Kartu Izin Tinggal Tetap asli(KITAP) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian asli (*)
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
Mengisi Formulir F.1.01 (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli (*)
Foto/Scan Kartu izin tinggal terbatas asli (KITAS) atau izin tinggal tetap asli (KITAP) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
Mengisi Formulir F.1.01 (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia asli (*)
Foto/Scan Surat keterangan yang menunjuk domisili asli (*)
Foto/Scan Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting asli (*)
Foto/Scan Bukti pendidikan terakhir (izasah terarkhir asli) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
Mengisi Formulir F.1.01 (*)
Foto/Scan Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain (*)
Foto/Scan Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting asli (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik) (*)
Foto/Scan Bukti pendidikan terakhir (izasah terarkhir asli) (*)
Foto/Scan Surat Pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak Untuk Penduduk WNI
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak asli (*)
Foto/Scan KTP-el asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak Untuk Penduduk Orang Asing (OA)
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan Surat keterangan hilang dari kepolisian asli atau KK asli yang rusak (*)
Foto/Scan KTP-el asli (*)
Foto/Scan Kartu Izin Tinggal Tetap asli (KITAP) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
Foto/Scan KK asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KTP-el Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan SKP asli (jika terjadi pindah datang) (*)
Foto/Scan KTP-el asli yang lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting asli (jika terjadi perubahan data) (*)
Foto/Scan KTP-el asli yang rusak (jika KTP-el rusak) (*)
Foto/Scan Surat kehilangan dari kepolisisan asli (jika KTP-el hilang) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
Foto/Scan KK asli (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli(*)
Foto/Scan kartu izin tinggal tetap asli (KITAP) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan SKP asli (jika pindah datang) (*)
Foto/Scan KTP-el asli yang lama dan surat keterangan/bukti perubahan
Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data) (*)
Foto/Scan KTP-el asli yang lama (jika perpanjangan KTP-el) (*)
Foto/Scan KTP-el asli rusak (jika KTP-el rusak) (*)
Foto/Scan Surat kehilangan dari kepolisian asli (jika KTP-el hilang) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
Foto/Scan KK asli orang tua/wali (*)
Foto/Scan KTP-el asli kedua orang tua/wali untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari (*)
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang, Rusak, dan Pindah Untuk Anak WNI
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian asli(Untuk KIA hilang) (*)
Foto/Scan Melampirkan KIA asli yang Rusak (Untuk KIA rusak) (*)
Foto/Scan Melampirkan SKPLN asli orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) (*)
Foto/Scan Melampirkan SKP asli (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak Orang Asing (OA)
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan Paspor dan ITAP asli (*)
Foto/Scan KK asli orang tua/wali (*)
Foto/Scan KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (*)
Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang, Rusak, dan Pindah Datang Untuk Anak Orang Asing (OA)
Mengisi Formulir F.1.02 (*)
Foto/Scan Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian asli(Untuk KIA hilang) (*)
Foto/Scan Melampirkan KIA asli yang Rusak (Untuk KIA rusak) (*)
Foto/Scan Melampirkan SKP asli (Untuk penggantian karena pindah datang) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pindah Keluar Penduduk WNI Dalam NKRI antar Kelurahan / Kecamatan (dalam 1 (satu) Kab/Kota)
Mengisi Formulir F.1.03 (*)
Foto/Scan Kartu Keluarga asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAP antar Kelurahan / Kecamatan (dalam 1 Kab/Kota)
Mengisi Formulir F.1.03 (*)
Foto/Scan KK asli(*)
Foto/Scan KTP-el asli(*)
Foto/Scan dokumen Perjalanan asli(*)
Foto/Scan kartu izin tinggal tetap asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAP antar Kab/Kota (daerah asal)
Mengisi Formulir F.1.03 (*)
Foto/Scan KK asli(*)
Foto/Scan KTP-el asli(*)
Foto/Scan dokumen Perjalanan asli(*)
Foto/Scan kartu izin tinggal tetap asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pindah Datang Orang Asing (OA) ITAP antar Kab/Kota (daerah tujuan)
Foto/Scan SKP asli(*)
Foto/Scan KTP-el asli yang lama (*)
Foto/Scan KIA asli yang lama (*)
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan Foto/Scan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah asli(*)
Foto/Scan kartu izin tinggal tetap (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAS dalam 1 Kab/Kota
Mengisi Formulir F.1.03 (*)
Foto/Scan surat keterangan tempat tinggal asli(SKTT) (*)
Foto/Scan dokumen Perjalanan asli(*)
Foto/Scan kartu izin tinggal terbatas asli(KITAS) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAS antar Kab/Kota (daerah asal)
Mengisi Formulir F.1.03 (*)
Foto/Scan surat keterangan tempat tinggal asli(SKTT) (*)
Foto/Scan dokumen Perjalanan asli(*)
Foto/Scan kartu izin tinggal terbatas asli(KITAS) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Pindah Datang Orang Asing (OA) ITAS antar Kab/Kota (daerah tujuan)
Foto/Scan SKP asli(*)
Foto/Scan SKTT asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
Mengisi Formulir F.1.03 (*)
Foto/Scan KK asli(*)
Foto/Scan KTP-el asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri
Mengisi Formulir F.1.03 (*)
Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia asli(*)
Foto/Scan SKPLN asli dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.