Sasar Instansi Vertikal, Disdukcapil Aktivasi Identitas Digital 248 Orang


Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Andi Julia Cakrawala (ketiga dari kiri) dan unsur Disdukcapil Kota Depok usai melakukan aktivasi IKD. (Foto: Dokumentasi Disdukcapil).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, masih terus melakukan jemput bola Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di instansi vertikal. Kali ini menyasar Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, layanan jemput bola dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan aktivasi IKD. Dari layanan yang dilakukan pada tiga instansi tersebut berhasil melakukan aktivasi kepada 248 orang.

"Alhamdulillah, kemarin kami berhasil melakukan aktivasi 248 orang di tiga instansi vertikal," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (02/03/23). 

Nuraeni merinci, untuk di Pengadilan Negeri sebanyak 63 orang berhasil melakukan aktivasi IKD. Kemudian, Kejaksaan Negeri 59 orang dan Kemenag 126 orang.

"Layanan jemput bola ini akan terus kami lakukan sehingga seluruhnya dapat mengaktivasikan identitas digitalnya dengan mudah," pungkasnya. 

Untuk diketahui, identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Aturan ini juga diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital. (JD 02/ED 01/EUD03)