Percepat Pelayanan, Disdukcapil Depok Buka Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el dan Fastaraga


Informasi pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga pemula dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga). (Foto: Disdukcapil Depok).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga pemula dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga). Hadir di 35 kelurahan, kegiatan tersebut dimulai pada 12 Januari dan akan berakhir pada 7 Februari mendatang. 

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, kegiatan jemput bola tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak sipil anak. Serta untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. 

"Perlu upaya percepatan pelayanan kependudukan dan pencatatan di Kota Depok maka kami lakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi warga pemula dan Fastaraga di 35 kelurahan," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (12/01/24). 

Nuraeni menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat melengkapi sejumlah persyaratan. Untuk perekaman KTP-el dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan akta lahir atau ijazah. 

Kemudian, jelas Nuraeni, untuk pelayanan Fastaraga orang tua terlebih dahulu diminta mengisi formulir dengan lengkap pada form F.02. 01, surat keterangan lahir dari Puskesmas atau klinik ataupun rumah sakit. Kemudian jika tidak ada agar mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran. 

Lalu, menyertakan fotokopi kutipan buku nikah atau akta perkawinan yang sah, KK dengan catatan nama bayi sudah ada dalam KK. Serta fotokopi KTP-el orang tua bayi. 

Terakhir, dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut. Sehingga dapat terpenuhi dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya secara lengkap. 

"Manfaatkan layanan ini, terlebih bagi warga yang sudah terdata oleh Disdukcapil Kota Depok yang belum memiliki akta dan rekam KTP. Data tersebut sudah disampaikan kepada lurah untuk diteruskan ke warga melalui RT, RW setempat," tandasnya.

Berikut daftar 35 Kelurahan tersebut: 

1. Kelurahan Depok

2. Kelurahan Pancoran Mas

3. Kelurahan Rangkapanjaya Baru

4. Kelurahan Rangkapan Jaya

5. Kelurahan Tugu

6. Kelurahan Mekarsari

7. Kelurahan Pasir Gunung Selatan

8. Kelurahan Pasir Putih

9. Kelurahan Bedahan

10. Kelurahan Pengasinan

11. Kelurahan Meruyung,

12. Kelurahan Grogol

13. Kelurahan Limo

14. Kelurahan Abadijaya

15. Kelurahan Mekarjaya

16. Kelurahan Baktijaya

17. Kelurahan Beji

18. Kelurahan Tanah Baru

19. Kelurahan Kemiri Muka

20. Kelurahan Cipayung

21. Kelurahan Cipayung Jaya

22. Kelurahan Ratu Jaya

23. Kelurahan Bojong Pondok Terong

24. Kelurahan Pondok Jaya

25. Kelurahan Sukamaju

26. Kelurahan Kalibaru

27. Kelurahan Cinere

28. Kelurahan Gandul

29. Kelurahan Sukatani

30. Kelurahan Sukamaju Baru

31. Kelurahan Jatijajar

32. Kelurahan Cilangkap

33. Kelurahan Pondok Petir

34. Kelurahan Curug

35. Kelurahan Duren Mekar