Disdukcapil Depok Imbau WNA Ganti KTP-el Lama ke yang Baru


Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti saat menunjukkan perbedaan KTP-el. (Foto: Diskominfo Depok).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Kota Depok untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) khusus WNA lamanya ke KTP-el khusus WNA yang baru. Saat ini model KTP-el khusus WNA yang baru berwarna orange. 

Kepemilikan KTP-el khusus WNA tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 

"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) atau KTP-el berwarna biru untuk menggantinya dengan KTP-el berwarna oranye khusus WNA," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (24/11/23). 

Nuraeni menyebutkan, berbeda dengan KTP-el Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup, masa berlaku KTP-el untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Kitap yg dikeluarkan dari kantor imigrasi. Kemudian, pada status kewarganegaraan KTP-el WNA tercantum negara asalnya.

Namun demikian, tambah Nuraeni, KTP-el WNA tersebut memiliki data keterangan yang sama dengan KTP-el WNI. Hanya yang membedakan yaitu menggunakan Bahasa Inggris. 

"Jadi perbedaannya ada pada masa berlaku, warna, penggunaan bahasa, dan keterangan negara asal, dan kami juga bekerja sama dengan kantor imigrasi Depok, untuk menghimbau dan mengingatkan para WNA di kota Depok untuk segera ganti KTP El warna biru menjadi KTP El warna orange" jelas Nuraeni. 

"Kami ingatkan kepada WNA untuk mengganti KTP-elnya dengan mendatangi Kantor Wali Kota Depok Gedung Dibaleka II Lantai 1 pada loket WNA untuk penggantian KTP-el," tutupnya.