SMS PIP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) adalah pusat informasi, Pelayanan dan Pengaduan tentang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kota depok. Layanan ini dapat di akses melalui melalui HP dengan tarif SMS normal provider. Anda secara otomatis akan mendapatkan SMS tentang Informasi kependudukan, Syarat-syarat pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dapat mengetahui sejauh mana proses pelayanan anda di disdukcapil (proses pelayanan admisistrasi kependudukan sudah selesai atau belum) dan dapat menyampaikan pengaduan tentang pelayanan administrasi kependudukan.
Deat Bapak/Ibu
Saya ingin mengurus surat pindah dari Depok ke Tangerang Selatan. Saya sudah membuat surat pengantar dari RT dan RW. Ketika mengurus di Kelurahan, pihak kelurahan meminta uang sebesar 150rb bila ingin diproses oleh mereka.
Yang ingin saya tanyakan. Apakah uang 150rb itu adalah biaya resmi dari disdukcapil? Siapakah yang mengurus surat pindah ke kecamatan dan disdukcapil, pihak pengaju atau pihak kelurahan?
Terimakasih atas perhatiannya
Regard
Fitriyani
Dear Ibu Fitriyani yang kami hormati,
Terima kasih sebelumnya atas partisipasinya, menanggapi pertanyaan Ibu mengenai permasalahan surat pindah keluar kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan jawaban yaitu, untuk persyaratan surat pindah keluar Kota depok dibutuhkan persyaratan diantaranya :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan
3. Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan
4. Foto Berwarna 3 x 4 dua lembar
Kami sarankan ibu memproses sendiri dokumen surat pindahnya karena, berdasarkan Perwal Kota Depok No. 15 Tahun 2014, mengenai retribusi penggatian biaya cetak, pengurusan surat pindah keluar TIDAK DIKENAKAN BIAYA ALIAS GRATIS. Semoga informasinya dapat membantu.
Best Regard’s,
Disdukcapil Depok
saya mau ngurus pindah dari Solok Selatan SUmatera barat ke depok, surat pindah dari daerah asal sudah siap, terus prosedur di depok kmn dan apalagi syarat2 dan berapa lama siapnya?
terima kasih
Dear Bapak Ilham Edwar yang kami hormati,
Untuk proses pengurusan Surat Pindah datang bapak dapat langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Gedung Balaikota DiBaleka II Lantai 1 Depok Jl. Margonda Raya No. 54, Ruang Pelayanan Lantai I, dengan membawa Surat Keterangan Pindah Asli dari Disdukcapil Solok Selatan dan e-KTP Asli jika sudah ditarik oleh daerah asal maka Bapak dapat membuat Surat Pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa KTP/e-KTP dan KK asli telah ditarik oleh Disdukcapil Solok selatan. Untuk Proses penyelesaian layanan laporan surat pindah dapat ditunggu. Setelah mendapatkan Surat Validasi Pindah Datang maka selanjutnya Bapak membawa Surat Validasi beserta Pengantar dari RT/RW untuk pembuatan KK dan KTP Kota Depok. Berdasarkan Perwal Kota Depok No. 15 Tahun 2014, mengenai retribusi penggatian biaya cetak, pengurusan Dokumen Kependudukan TIDAK DIKENAKAN BIAYA ALIAS GRATIS. Demikian jawaban dari kami. Terima kasih semoga informasinya membantu. Semoga informasinya dapat membantu.
Best Regard’s,
Disdukcapil Depok
Dear Bapak/Ibu,
Bagaimana prosedur melegalisir foto copy akte kelahiran saya, tetapi akte saya dikeluarkan bukan dari Depok? Terima Kasih,
Dear Bapak Arie yang kami hormati,
Terima kasih sebelumnya atas partisipasinya, bapak hanya membawa Akta kelahiran asli, FC Akta Kelahiran yang akan dilegalisir dan KTP. Semoga informasinya membantu, terima kasih.
Best Regard’s,
Disdukcapil Depok
Dear admin Disdukcapil
Berkenaan dengan pembuatan akta kelahiran baru dan belum mencapai 1 tahun, apakah tetap membawa 2 orang saksi dalam pengajuan permohonan pembuatan Akta Kelahiran, dan 2 orang saksi itu untuk apa ya jika diajak ke Disdukcapil
terimakasih
Dear Bapak Kosasih yang kami hormati,
Terima kasih sebelumnya atas partisipasinya, saksi 2 orang wajib dihadirkan untuk penandatanganan buku register akta kelahiran. Semoga informasinya membantu, terima kasih.
Best Regard’s,
Disdukcapil Depok
Maaf sebelumnya pelaksanaannya hingga jadi berapa lama ya,terimakasih sebelumnya
Dear Bapak Kosasih yang kami hormati,
Terima kasih sebelumnya atas partisipasinya, Proses penyelesaian akta kelahiran -+21 hari kerja. Semoga informasinya membantu, terima kasih.
Best Regard’s,
Disdukcapil Depok
Asslm.
Min, saya belum mendaftar e ktp, saya masih pakai ktp lama, kemudian ktp saya hilang, ini bagaimana? Apa saya masih bisa mengurus e ktp?
Dear Bapak M. Lanih yang kami hormati,
Jika sudah melakukan perekaman e-KTP, mohon datang ke kantor kami dengan membawa FC KTP dan KK beserta surat kehilangan dari kepolisian. Semoga informasinya dapat membantu.
Best Regard’s,
Disdukcapil Depok
Datang saja ke Kelurahan tempat bapak tinggal atau di tempat kelurahan yg masih menyediakan alat Rekam e-ktp dengan membawa KK bapak,,
Saya bermaksud mendaftar BPJS online, namun saat proses inquiry Kartu Keluarga, sistem memberitahukan “Nomor Kartu Keluarga anda tidak dapat ditemukan, proses registrasi tidak dapat dilanjutkan”. Saya sudah mencoba berkali-kali. Akhirnya saya coba telusuri web Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Depok. Saya coba hubungi nomor telepon yang tercantum (021) 7756256 yang ternyata nomor tersebut tersambung pada mesin penerima fax. Dari penerangan 108, saya peroleh nomor telepon (021) 77213041 dan tidak ada jawaban setelah lebih dari 10 kali saya lakukan panggilan pada hari Senin, 12 Januari 2015, sekitar pukul 11.30, di mana belum waktunya istirahat. Saya heran mengapa di sebuah instansi pemerintah tidak ada operator penerima telepon? Tidak ada nomor lain yang terdaftar. Mengapa semuanya serba dipersulit kalo memang bisa mudah. Apakah semua berujung pada uang? Seperti halnya ketika saya melakukan mutasi alamat, pencabutan berkas di kota asal tidak bayar sama sekali, namun ketika mendaftar di Depok, dikenakan “iuran” Rp100.000. Bahkan setelah uang bermain, tetap saja urusan belum beres. Harap diperbaiki kinerja Disdukcapil demi kemajuan bangsa Indonesia. Terima kasih
catatan: mohon daftarkan KK no.3276101811140023 agar dapat diakses secara online untuk pendaftaran BPJS. Terima kasih
Dear Bapak Andreas Sumadi yang kami hormati,
Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Mohon datang ke Kantor kami untuk dilakukan penelusuran dalam database kami. Semoga informasinya dapat membantu.
Best Regard’s,
Disdukcapil Depok
yth bapak andreas
BPJS menggunakan database Kemendagri pak bukan menggunakan Database Disdukcapil kota depok, selama bapak punya NIK DEpok yg 3276 sekian berarti data bapak ada di Database Kependudukan KOta Depok, harusnya BPJS membuat surat permintaan ke Disdukcapil bahwa data bapak ada di Dinas kependudukan kota depok, tapi selama ini BPJS hanya melempar tangan ke Dinas, untuk masalah bapak silahkan bapak datang ke dinas utk menemui bapak doni nanti akan di cetakkan bukti kalau data bapak ada di dinas dan untuk pendaftara BPJS bapak berati tidak bisa di kerjakan secara On Line
Yth…Admin
Saya baca di portal Pemerintah Kota Depok ; ” Kecamatan Tapos akan Gelar nikah Massal ”
Saya mau tanya…
Kapan akan diadakan acara nikah massal ini? Dimana tempat pelaksanaannya?
Syarat apa saja yang harus disiapkan untuk bisa ikut serta dalam acara ini?
Daftarnya kemana? dan biayanya berapa?
Tolong informasinya…
Terimakasih Admin….
yth bu sisilia
Bukan nikah massal tatapi Ishbat nikah, yaitu mencatatkan pernikahan pertama secara resmi oleh KUA, kemenag dan pengadilan negri depok diadakannya tanggal 27 Maret 2015 yang disiapkan adalah KTP,KK surat keterangan tidak mampu (SKTM) pengantar dari rt/rw yg menerangkan pernikahan pertama , daftarnya di kelurahan masing2 biayanya GRATIS sudah ditanggung oleh pemerintah kota depok
Bapak Admin Yth,
Saya bermaksud untuk mendaftar BPJS Kesehatan online tetapi daftar nama yang ada di Kartu Keluarga tidak sesuai dengan KK saya yang terakhir, apakah BPJS mendapatkan KK yang diperbaharui setiap bulan dari Dinas Kependudukan. Kartu Keluarga saya No. 3276040703080121 baru selesai diperbaharui tanggal 21 Januari 2015.
Atas bantuannya kami ucapkan terimakasih
yth bapak abdurachman yahya
BPJS databasenya belum terdistribusi dengan kita pak jad BPJS memakai database yg lama dari kemendagri.. jadi data bapak pasti tidak ada di BPJS,bapak tidak bisa mengurus BPJS secara Online harus ecara manual bawa saja persyaratan yg diminta oleh BPJS
Saya esdang mengurus KTP pindah datang ke depok. KTP asal sudah eKTP. Saat ini saya sudah dapat validasi dari disdukcapil depok, surat ket RT/RW, No KK baru.
Setelah ini apakah saya bisa dtang langsung ke disdukcapil utk cetak eKTP dan KK baru? Atau harus ke kelurahan dahulu?
Mohon informasinya
bapak didik
semua pengurusan E-ktp sudah bisa dilakukan di kelurahan nanti KK nya akan di cetakkan di dinas, bapak tinggal tunggu saja di kelurahan nanti operator atau register kelurahan yg akan mencetakkan KK dan e-ktp nya di dinas
semua pelayanan sudah bisa di kelurahan pak, utuk cetak e-ktp dan cetak KK nya, warga sudah tidak diperkanankan ke dinas
Yth admin, nama saya Linarni dengan nomor NIK 3276026007890006…saya sudah mendaftar ektp dr bulan agustus 2014 tetapi sampai sekarang belum jadi, setiap saya datang ke kelurahan cilangkap depok. Kemudian tanggal 4 feb 15 ini saya kembali kesana kemudian saya disuruh untuk mengisi permohonan baru kembali beserta melengkapi ft.copy KK … Kemudian setiap saya sms ke sms gateway, konfirmasi balasan yang didapat melainkan feedback data saya bukan informasi apakah ktp saya sudah jadi apa blm. Mohon penjelasannya dan tindak lanjutnya.
Terimakasih
selamat pagi, saya widi wihartono dulu tinggal di depok NIK 3276030604860001. sekarang sudah pindah ke kabupaten bandung, dan di sini untuk pengurusan eKTP data saya ganda, dan belum bisa dicetak.. mereka (disdukcapil kabupaten bandung) meminta nomor skpwni kepindahan saya dari depok, bisa dibantu pak? saya pindah tahun 2012
Best regards,
Yth Bapak Widi wihartono
sulit pak datanya sudah lama 2012 untuk mengeceknya dibutuhkan waktu yg lama,, kalau data bapak ganda di kab.bandung sebenarnya dinas kependudukan Kota bandung bisa menghapus data bapak yang ganda, cuma masalahnya skp wni bapak memang bisa menjadi bukti kalau bapak memang sudah pindah ke kab.bandung, harusnya disdukcapil kab.bandung punya data Pindah datang/pengantar pindah bapak yg dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota depok dulu.
Yth admin,
beberapa wkt lalu sy dtang kekntor disdukcapil utk mngurus akte kelahiran putri saya,namun mndapatkan penjelasn yg membingungkan. Adapun yg disampaikan pada saya oleh seorang petugas yang ada ialah bhw saya belum bisa mngurus akte kelhiran putri sy dikarenakan sdh telat dlmpembuatannya,dan ketik saya tanya solusinya bagimna jawban adalh tdk bisa.bgaimana bisa dmikian,apakah putri sy tdk akan punya akte selmnyakh atau jawaban yg sy dengr sehrusny tdk dmikian?mhon infonya !!!tks
yth bapak bobby
perlu di informasikan bahwa tanggal 1 OKtober 2014 Disdukcapil bisa menerbitkan akte kelahiran bagi yang terlambat,selama bapak berdomisili atau mempunyai KTP dan KK depok, maka putri bapak dapat di buatkan akta kelahirannya.dari bayi yang baru lahir , Terlambat Daftar akte kelahiran maupun yg sudah lanjut usia
Dear admin,
Saya mencoba mendaftar BPJS kesehatan melalui online,tapi data anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang muncul adalah data yang lama,sehingga saya tidak bisa melakukan pendaftaran secara online.Mohon di bantu untuk masalah saya ini.Terima kasih
Yth Pak Agus
Iya pak agus karena BPJS menggunakan data Kemendagri bukan data dari Disdukcapil Kota Depok, jadi tidak bisa di buat secara online harus secara manual nanti jika ada kesulitan di BPJS datang saja ke dinas dgn menemui pak doni harjono utk keterangan bahwa data bapak ada di Database kami
Selamat Sore,
saya ingin menanyakan status KTP saya, NIK saya 3276051602800004dan saya sudah merekam E-KTP hanya saja sampai saat ini belum dapat E-KTPnya. kemudian tadi saya coba melakukan pengecekan dengan memasukkan NIK saya, hasil balasan dan datanya sesuai, bagaimanakah status E-KPT saya apakah sudah jadi dan dimana saya bisa mengambilnya, saat ini KTP saya yg lama sudah berakhir, mohon penjelasannya.
Regards,
– freddy -
Yth Bapak Freddy
Bapak silahkan datang ke Kelurahan tempat bapak tinggal, bapak bisa menemui Operator Dinas yg ada di kelurahan nanti data ktp bapak akan di cek apabila ada dan sesuai, sudah terekam di database Kemendagri bapak bisa segera dicetakkan e-KTP nya… sekarang pencetakkan E-ktp sudah bisa dilakkukan di kelurahan masing-masing
Yth admin, nama saya Linarni dengan nomor NIK 3276026007890006…saya sudah mendaftar ektp dr bulan agustus 2014 tetapi sampai sekarang belum jadi, setiap saya datang ke kelurahan cilangkap depok. Kemudian tanggal 4 feb 15 ini saya kembali kesana kemudian saya disuruh untuk mengisi permohonan baru kembali beserta melengkapi ft.copy KK … Kemudian setiap saya sms ke sms gateway, konfirmasi balasan yang didapat melainkan feedback data saya bukan informasi apakah ktp saya sudah jadi apa blm. Mohon penjelasannya dan tindak lanjutnya.
Terimakasih
Reply
yth ibu lina
keterlambatan terjadi karena Blanko E-KTP baru di berikan lagi oleh kemendagri pada Bulan Januari 2015, juga ada Rolling/pergantian Operator2 di Kelurahan, selain keterbatasan jumlah alat cetak, juga keterbatasan Jumlah Blanko e-ktp ,ibu coba datangi lagi kelurahan Cilangkap dengan menemui Operator dinas dikelurahan ( Bu ILLAH KARTINI ) untuk menanyakan lagi e-ktp ibu
semoga membantu
Selamat sore,
Saya Luqman NIK#3276022305800010, mau menanyakan status ektp saya dan istri, apakah memang sudah dicetak atau belum?? Saya melakukan perekaman data ektp dari Maret 2014, setiap saya cek di SMS gateway selalu status “ektp siap cetak”, apakah cetak saja membutuhkan waktu setahun..??
Terima kasih..
Yth Pak Luqman
keterlambatan terjadi karena Blangko E-KTP baru di distribusikan oleh Kemendagri ke dinas pada Januari 2015 pak, bapak bisa datang Kekelurahan di tempat tggl bapak utk menemui Operator dinas yg ada dikelurahan nanti akan di Cek data bapak apakah sudah terekam di database kemendagri kalau sudah tinggal dicetakkan oleh operator kelurahannya..
Yth Admin, kami sudah ke kelurahan untuk menanyakan perihal ektp kami, ketika kami tunjukkan sms bahwa ektp kami siap cetak, petugas kelurahan menyuruh kami untuk mengisi form permohonan ktp baru, dan harus melampirkan ktp lama asli + SURAT PENGANTAR RT DAN RW + KK, terpaksa kami harus kembali dulu untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.. Yang saya tanyakan, apakah prosedurnya memang seperti itu?? kalau untuk permohonan ktp baru saya maklum, tapi kalau hanya untuk mengambil cetakan ektp yang telah dilakukan perekaman dari tahun kemarin dan telah terdata di kemendagri, apa ga perlu cukup menukarkan ktp lama asli dengan ektp..??
harusnya ibu temui operator dinas yg ada dikelurahan biasanya lbh tau prosedurnya, tapi sudah terlanjur ibu buat syarat2nya ya sudah ibu ikuti saja sayar2 yg diajukan oleh kelurahan
Yth Admin, saya ke kelurahan depok untuk menanyakan EKTP yang sudah direkam sejak 2 tahun yang lalu namun sampai sekarang masih belum jadi. Rekaman data masih ada dan tinggal cetak. Kenapa diminta membawa surat pengantar dari RT/RW? Apakah memang prosedurnya seperti tu? kalau pengurusan baru sih ok, ini kan tinggal mencetak saja? Mohon klarifikasinya
Lebih baik bapak temui saja Operator Dinas yg ada dikelurahan Pak ERDY dan jelaskan bahwa bapak bukan membuat KTP baru tapi minta dicetakkan E-KTP nya biasanya operator dinas bisa lbh mengerti, nanti data bapak akan dicek lagi apakah sudah valid dgn data di kemendagri jika sudah bisa dicetakkan oleh operatornya
semoga membantu
Yth admin.. Selama ini sy ikut kk orangtua. Skrg sy sedang mengurus surat pindah ke jakarta, dan sudin depok memeberitahu sy klo kk ortu sy sudah bisa lgs diurus bikin baru karna nama sy sudah otomatis dicoret dr warga depok. Tp ketika sy ke kelurahan, mereka bilang ortu sy harus menunggu 2-3 minggu untuk bikin kk baru. Jadi informasi mana yg betul? Sudin kependudukan atau kelurahan?
Ke dua duanya benar pak… KK Orang tua bapak bisa langsung diurus akan di buatkan yg baru di sini informasi yg salah dengar menurut bapak adalah langsung jadi, tapi Menunggu ada Proses tunggunya pak tidak bisa langsung jadi/bisa ditunggu, karena mulai januari ini oleh Kepala dinas yg baru tandatangan KK harus ttd basah dan disini proses menunggunya karena banyak sekali yg harus di tanda tangani, tapi haruisnya tidak samapai 2-3 minggu pak, maksimal 14 hari kerja minimal 7 hari kerja sudah jadi
semoga membantu
Yth, Admin
Persyaratan untuk mengurus surat pindah keluar kota Depok diantaranya:
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan
3. Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan
4. Foto Berwarna 3 x 4 dua lembar
yang ingin saya tanyakan,
1. Apakah foto berwarna tersebut hanya foto kepala
keluarganya saja atau seluruh anggota keluarga?
2. KTP istri saya masih KTP lama, 1 tahun lalu sudah
dilakukan perekaman E-KTP dan sudah jadi, tetapi
karena ada kesalahan maka petugas menyarankan
agar menggunakan KTP lama, sedangkan E-KTP
ditarik kembali oleh petugas, sampai nanti ada
alat cetaknya untuk di terbitkan E-KTP kembali
sesuai perubah.
untuk hal ini apakah harus mengurus E-KTP dahulu
kemudian mengurus surat pindah atau langsung
mengurus surat pindah menggunakan KTP lama?
Mohon informasinya, terima kasih
Yth pak hartono
terima aksih atas atensinya
1. poto cukup hanya kepala keluarganya saja
2. diurus sajadahulu surat pindahnya nanti kalau sudah selesai di urus surat pindahnya, Bapak tinggal mengurus e-ktp nya dgn membuat pengatar rt/rw nanti jika sudah sampai kelurahan bapak temui operator dinas (e-ktp) yg ada dikelurahan nanti bapak minta cek lagi dengan mengajukan nomor nik istri bapak lbh baik tdk diwakilkan krn bisa saja akan di cek data Biometriknya, nanti jika ada proses update data istri bapak bisa minta ubahkan data istri bapak sama operator e-ktp nya.
semoga membantu
Dear Admin,
Putra Kedua saya baru saja lahir tanggal 28 Maret 2015 kemarin di Kecamatan CIbinong. Sedangkan kami adalah warga Depok, KTP (saya & istri ) serta KK saya Depok
KK saya bernomor : 3276021012100010
Anak saya yang pertama sudah punya Akte Kelahiran Depok karena melahirkan di Depok.
Saya hanya mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Klinik tempat anak saya lahir yang kedua ini.
Syarat apa saja yang diperlukan untuk dapat membuat Akte Kelakhiran anak saya yang kedua ini ?
yth Bapak Rizal
bapak bisa membuat akte kelahiran anak bapak di kota depok karena menggunakan asas domisili syarat2nya adalah:
1. Isi Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6000 ( form dapat diambil didisdukcapil)
2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS.
3. Domisili Depok
4. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
5. FC. KTP kedua orang tua
6. FC. KK baru yang sudah tercantum nama anak
7. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan catatan Sipil Legalisir ( KUA Kecamatan Tempat Domisili )
8. FC KTP saksi 2 orang ( untuk saksi harus selain orang tua anak dan hadir pada saat pendaftaran )
Dear Pak Admin,
Saya dan istri sedang mengajukan penerbitan e-KTP di depok sekaligus pindah menjadi warga depok, sebelumnya saya dan istri berasal dari luar depok (saya tangerang dan istri lampung).
Saya dan istri sudah melaksanakan perekaman data (foto, finger print, dll). Kami mendaftarkan diri di kelurahan ratu jaya kecamatan cipayung, namun sudah hampir 3 bulan belum ada kabar mengenai kapan kami akan mendapatkan e-KTP, petugas kelurahan hanya bilang mohon ditunggu karena dtaa perekaman belum masuk ke disduk.
Mohon dibantu pak admin, bagaimana caranya saya bisa mengecek e-ktp saya?? karena sudah terlalu lama ini 3 BULAN,,,,,,,,,,
Terimakasih
yth pak angga
sebelumnya apakah bapak pernah melakukan perekaman di daerah asal bapak jika sudah bpak tidak perlu merekam lagi karena malah e-ktp bapak tidak akan pernah jadi, jika belum bapak boleh merekam data
memang pencetakan e-ktp agak lama pak karena antrian data di kemedagri yang cukup lama, operator dinas yg ada dikelurahan sudah mengatasinya dengan melakukan perekaman di malam hari, jadi masyarakat memang diminta untuk menunggu, coba bapak kirimkan nomor NIk bapak untuk di cek status e-ktp nya..
Sdr Admin yang terhormat, teimakasih telah menyediakan layanan sms gateway,
saya sudah mencoba melakukan pengecekan status e ktp saya namun tidak ada jawaban, saya pindahan dari tegal dan sudah melakukan perekaman di daerah asal, saya sudah membuat ktp depok namun saat itu diberikan ktp manual. Saat saya akan membuat e ktp, petugas mengatakan bahwa saya tidak perlu melakukan perekaman lagi cukup memberikan surat keterangan rt rw dan kk depok, persyaratan tersebut sudah saya berikan namun saya tidak tau saat ini bagaimana status e ktp depok saya, mohon kejelasannya… NIK saya 3328141105860001
Trimakasih atas informasinya
yth pak akhmad
Data KTP status sudah di cetak didaerah asal, jika ingin membuat e-ktp lagi ajukan saja SKP WNI nya kekelurahan, pakai pengantar Rt/Rw, bapak tidak perlu merekam e-ktp lagi, untuk pencetakkan e-ktp memang lama sekarang pak soalnya antrian data dari kemendagri yg untuk kita cetak memang lama (cetak e-ktp seindonesia) sudah kita usahakan cetak di alam hari supaya lebih cepat proses cetakknya, untuk itu memang diperlukan kesabaran warga untuk menunggu pencetakkannya.
semoga membantu
dear admin,
klo terindikasi ganda gitu gmn ya?
Yth Ibu devieanty astuty
Ibu bisa datang ke dinas kependudukan di jl.margonda raya no.54 nanti temui pak dandy nanti data ibu akan di cek salah satu data yg ganda tersebut harus dihapus dari database, ibu harus memilih data mana yg valid dan ingin dipertahankan
semoga membantu
dear bapak/ibudisdukcapil
kota depok
dari yg saya amati respon dari disdukcapil biaya GRATIS tetapi dilapangan (kelurahan) Bayar pak…tolong ditertibkan pak oknum nya..tks
Yth apa2bayar
apakah dalam pengurusan tersebut bapak/ibu mengurusnya sendiri atau menyuruh orang lain jika menyuruh orang lain wajar jika oknum tsb meminta uang jalan atau makan, tetapi apabila bapak/ibu mengurus sendiri tetapi masih di mintain bayar mungkin hanya biaya Administrasi saja besarannya asal tidak terlalu besar,
Dear Admin yg baik hati,
bagaimana tahapan penyelesaian agar bisa memperoleh e-ktp yg terindikasi ganda?
Yth Ibu devieanty astuty
Ibu bisa datang ke dinas kependudukan di jl.margonda raya no.54 nanti temui pak dandy nanti data ibu akan di cek salah satu data yg ganda tersebut harus dihapus dari database, ibu harus memilih data mana yg valid dan ingin dipertahankan
semoga membantu
Dear Pak Admin,,
Untuk KTP saya sebelumnya (Tangerang) masih manual sehingga saat mengurus KTP Depo ksaya di minta untuk perekaman, dan sudah saya lakukan.
Untuk KTP istri (Lampung) sudah perekaman dan e-KTP sehingga saat mengurus KTP di depok tidak melakukan perekaman lagi sesuai instruksi petugas kelurahan.
Berikut NIKnya, mohon bantu cek ke database:
#3674020305880005
#1871054205690005
Terimakasih banyak atas bantuannya.
Dear Admin,
saya sudah menerima e-KTP saya sewaktu masih di Jogja, sewaktu saya pindah ke Depok, saya sudah mengurus perpindahan KTP saya, namun saya hanya menerima KTP biasa (bukan e-KTP), sehingga diharuskan melakukan perekaman lagi di kantor Kelurahan, pertanyaan saya:
1. Apakah benar saya diharuskan melakukan perekaman e-KTP lagi di Depok? Bagaimana cara mengeceknya?
2. Mengapa balasan sms gateway hanya berupa data ktp saya tanpa ada status e-KTP?
3404062307840005
yth pak Adhityo Permono
1. sebenarnya tidak usah merekam ulang lagi pak apabila datanya sudah valid karena utk e-ktp pindah datang cukup datanya saja yg ditarik dari daerah asal, cara mengeceknya datang saja ke kelurahan nanti akan dicek NIK nya dan data Biometriknya (mata atau sidik jari), jika bapak ingin lebih yakin lagi silahkan saja datnag ke dinas kependudukan jl.margonda raya no.54 gd.baleka 2 lt.2
2. iya pak data ktp saja biasanya status ktp apakah error, lg dicetak atau data sudah tercetak
semoga membantu
Dear Admin,
Tanggal 25 Maret 2015 yang lalu, istri saya melahirkan di RS Graha Permata Ibu, Kukusan, Depok, saya dan istri punya KK dan KTP Bekasi, domisili tinggal didepok. Saya ingin mengurus akte kelahiran anak saya, apa saja persyaratannya, biayanya berapa dan berapa lama prosesnya sampai jadi.
kalau kantor disdukcapil depok dimana dan lantai berapa karna saya masih tergolong baru tinggal di depok.
terima kasih atas jawabannya.
Terimakasih atas partisipasinya, Mulai tanggal 1 Oktober 2014, Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 dapat dibuat berdasarkan Azas Domisili. Akte kelahiran dapat dibuat didepok dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ibu bisa mengajukan permohonan baru untuk pembuatan akta kelahiran dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Isi Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6000 ( form dapat di ambil di loket disdukcapil)
2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS.
3. Domisili Depok
4. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
5. FC. KTP kedua orang tua
6. FC. KK baru yang sudah tercantum nama anak
7. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan catatan Sipil Legalisir ( KUA Kecamatan Tempat Domisili )
8. FC KTP saksi 2 orang ( untuk saksi harus selain orang tua anak dan hadir pada saat pendaftaran )
Berdasarkan Perwal Kota Depok No. 15 Tahun 2014, mengenai retribusi penggatian biaya cetak, pengurusan Akta Kelahiran TIDAK DIKENAKAN BIAYA ALIAS GRATIS. Demikian jawaban dari kami. Terima kasih semoga informasinya membantu.
Gd Baleka II Ruang pelayanan Disdukcapil LT.1 jl margonda raya no.54 Kota depok
Dear Admin,
*SMS Center untuk pengecekan e-KTP kok nggak aktif ya?
*Sudah sebulan lebih saya urus pembaruan e-KTP Istri & saya, KK, Akte Kelahiran anak pertama saya dengan Total biaya 250rb di Kelurahan Duren Seribu, tapi sampai sekarang belum jadi dengan Alasan proses cetak e-KTP yang lama. Sementara batas pelaporan kelahiran 60 hari.
Terima Kasih
Buyung Zulkifli
Yth pak Buyung
*server depok.go.id waktu itu sedang maintenence pak
*untuk KK memamng SOP 14 hari, untuk Akte Kelahiran 30 hari, dan untuk pembuatan E-KTP disinilah kendala dan tantangan kita pak disebabkan antrian penarikan data utk pencetakkan e-ktp dari kemendagri yang memakan waktu cukup lama (server kemedagri lamban krn se indonesia cetak serentak) untuk proses pelaporan kelahiran anak bapak lebih baik diurus saja sambil jalan pak jika KK nya sudah jadi utk e-ktp nya bilang saja sama petugasnya msh dlm proses. untuk pembuatan akta bapak lebih baik diurus sendiri pak GRATIS atau sebenarnya utuk semua urusan pembuatan KTP atau KK jg diurus sendiri GRATISS
semoga membantu
Saya warga kel. Pasir Gn Selatan. Sampai saat ini belum ada undangan untuk rekam data e-KTP. Itu bagaimana pak?
Dear Bpak Iman yang kami hormati,
Terima kasih sebelumnya atas partisipasinya, menanggapi pertanyaan ibu mengenai permasalahan e-KTP kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan jawaban yaitu :
1. Untuk pembuatan e-KTP baru, Bapak bisa langsung mendatangi operator kami di kelurahan a/n ABDUL SYUKUR untuk dilakukan perekaman data
terlebih dahulu.
2. Membawa Persyaratan yaitu : KTP dan KK yang bertandatangan Kepala Dinas
3. Membawa Surat Pengantar Rt/Rw untuk membuat e-ktp (baku) soalnya sama dgn pembuatan KTP baru
4. Waktu Pelayanan yaitu mulai pukul 8.30 – 3.00
Demikian jawaban dari kami,
Yth. Admin,
Saya ingin daftar BPJS Kesehatan Perorangan. Saat daftar di http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online yang tampil adalah “Nomor Kartu Keluarga anda Tidak ditemukan, Proses Registrasi tidak bisa dilanjutkan”.
Saya sudah telepon ke 500400 BPJS Kesehatan, infonya nomor kartu keluarga saya belum masuk ke sistem, diminta untuk tanya ke Dukcapil wilayah Depok. Mohon bantuan agar nomor kartu keluarga saya dapat dimasukkan ke sistem agar dapat daftar BPJS Kesehatan Perorangan online, saya dapat menghubungi siapa dan di mana. Terima kasih. Aisyah
Yth Ibu Aisyah
Terima kasih sebelumnya atas partisipasinya, untuk permasalahan yang Bapak sampaikan, ada beberapa hal yang perlu kami informasikan , sebagai berikut :
– BPJS telah bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri dalam penggunaan database kependudukan, dalam hal ini data yang digunakan adalah data dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing daerah, sehingga data KTP/KK yang diterbitkan Dinas Kependudukan Kepndudukan dan Pencatatan Sipil dapat diakses BPJS,
– Jika KTP/KK ada masalah pada saat pendafataran BPJS, silakan di up date di Kelurahan setempat dengan membawa : Surat Pengantar RT dan RW, KTP dan KK asli yang lama,
– Jika masih ada masalah silakan mendaftar secara langsung di Kantor BPJS, sehingga Saudara memperoleh informasi lebih lengkap.
Demikian semoga dapat membantu.
- Bahwa dalam proses perubahan perubahan NIK dari lokal menjadi NIK nasional, terjadi pergeseran NIK khususnya di angka/digit terakhir,
– Agar NIK yang tertera pada KTP dan KK sama, Ibu dapat mengajukan permohonan cetak KK ke Kantor Kelurahan setempat, dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan KK asli yang lama.
– Sehingga permasalahan yang berkaitan pendaftaran BPJS Kesehatan juga terselesaikan.
Kepada Disdukcapil Depok,
Perkenalkan, nama saya Agus Wahyu Sudarmaji. Usia 34 tahun.
Saat ini saya menjabat sebagai Ketua RT 08/12 Kelurahan Tanah Baru Depok.
Baru saja saya mendapatkan laporan dari warga saya, yang baru mengurus surat kepindahan dari daerah asalnya ke Kota Depok.
Untuk Kartu Keluarga sudah jadi dan dicetak, tapi untuk E-KTP belum dicetak, dan hanya mendapat Surat Keterangan dari Discukcapil bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan perekaman e-KTP dan tedaftar dalam database kependudukan di Kota Depok.
Yang jadi pertanyaan, kapan kah e-KTP nya bisa tercetak?
Karena info dari petugas keluarahan, untuk warga pendatang e-ktp nya belum bisa dicetak dan diminta tanya langsung ke Disdukcapil Depok.
Data warga saya:
Nama : Andang Wahyu Nurhidayat
NIK: 3173012602840003
Demikian informasi dari kami, semoga ada petunjuk lanjutan, sehubungan dengan pentingnya KTP untuk penggunaannya sehari-hari.
Yth Pak Wahyu Sudarmaji
terima kasih atas Atensinya
iya pak bagi warga Pindah datang ada kebijakan baru dari kepala dinas bahwa untuk warga pindah datang diberikan dahulu Surat Keterangan Pindah datang dan yang bersangkutan sudah melaksanakan Perekaman E-KTP yang masa berlakunya sampai Pilkada Kota Depok Selesai sekitar bulan Desember dikarenakan jumlah Blanko E-KTP yang diberikan kemendagri terbatas jadi saat ini yang benar2 didahulukan adalah warga yang belum pernah merekam e-ktp dan memiliki E-KTP , surat keterangan tersebut tetap bisa mengikuti Pilkada dan tetap akan dicetakkan E-Ktp nya setelah Pilkada Kota Depok selesai
mohon maaf atas ketidaknyamannanya semoga membantu
ok, terima kasih informasinya Pak..
Kepada Disdukcapil Depok,
No Nik saya 3201012506831001, No kk 3276081009130019, saya sudah rekaman e ktp tahun 2013, mau bertanya apakah e-ktp saya sudah dapat dicetak?dan dimana lokasi cetaknya?
Terima Kasih
Akbar
Yth Pak Akbar
untuk lebih lengkap dan jelasnya bapak bisa datang ke Kantor Disdukcapil Kota depok Jl.Margonda Raya no 54 Gd.Baleka 2 lt.2 nanti bisa menemui pak Dandy dibagian e-ktp nanti akan kita cek lagi data NIk dan Biometriknya apakah error atau tinggal cetak saja
terima kasih
selamat sore ,
saya mau mengurus pindah dari kukusan beji ke sawangan, kira kira apa saja yang harus di persiapkan.
terima kasih
budi
Yth Pak BUdi susetyo
bapak buat saja surat pindah antar kelurahan kecamatan, dengan membuat pengatar RT/Rw dahulu nanti lapor kekelurahan dan akan dibuatkan surat pengantar Pindah antar kelurahan kecamatan,cap Kecamatan
Selamat pagi,
Saya cecep ingin menanyakan kenapa proses KK saya yang sudah jadi saat akan melakaukan pendaftaran BPJS online tidak tertera nama istri saya. padahal di surat KK nya sudah ada nama istri saya.
Mohon penjelasanya!
Terimka Kasih.
Kepada Yth.
Bapak Cecep Seftiana Putra
Di –
Depok,
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas partisipasinya, berkenaan dengan permasalahan yang Saudara sampaikan dapat diinformasikan sebagai berikut :
– BPJS telah bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri dalam penggunaan database kependudukan, dalam hal ini data yang digunakan adalah data dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing daerah, sehingga data KTP/KK yang diterbitkan Dinas Kependudukan Kepndudukan dan Pencatatan Sipil dapat diakses BPJS,
– Jika KTP/KK ada masalah pada saat pendafataran BPJS, silakan di up date di Kelurahan setempat dengan membawa : Surat Pengantar RT dan RW, KTP dan KK asli yang lama,
– Jika masih ada masalah silakan mendaftar secara langsung di Kantor BPJS, sehingga Saudara memperoleh informasi lebih lengkap.
Demikian semoga dapat membantu.
Selamat Siang,
Saya ingin mengurus BPJS untuk istri saya atas nama Diyan Ponco Pratiwi dengan NIK: 3175046701870002. Tetapi kenapa kata BPJS, NIK istri saya double.
KTP sebelum menikah di Jakarta Timur, setelah menikah sudah pindah ke depok dan sudah memiliki KTP Depok.
Saya sudah cek di Walikota Jakarta Timur, data istri saya sudah tidak ada katanya.
Apakah bisa saya minta surat pernyataan bahwa NIK istri saya tidak double ? lalu kenapa E-KTP istri saya tidak pernah jadi yah, sedangkan saya sudah jadi.
Terima kasih,
Nur Rozikin
yth Pak Nur Rozikin
apakah dulu waktu pindah bapak mengurus surat pindahnya karena NIK 3175 adalah NIk DKI Jakarta, coba bapak datang ke Dinas kependudukan untuk di cek Biometri dan NIK istri bapak nanti akan ketahuan dimana Dobel NIknya terima kasih
Mohon informasinya untuk mengetahui kelahiran bayi yg telah di adopsi atas nama Quin Naraya di Beji Depok,saya ingin mengetahui alamat orang tua asuhnya?….karena sy kehilangan anak itu Klau tidak salah lahir pada bulan maret 2015
Yth Pak Fahmi
Mohon maaf kami tidak bisa membantu
pak saya mau urus surat pindah dari depok ke tangerang bgmn cara dan persyaratannya jika kk dan ktp sya hilang…terimakasih
Yth Pak Andri
bagaimana kita bisa mengurus skp wni nya jika dokumen yang dibutuhkan hilang, lebih baik bapak mengurus lagi dokumen2 tersebut dengan membuat surat keterangan hilang dahulu dikepolisian ini sudah resiko bapak yang menghilangkan dokumen kependudukan bapak
demikian terima kasih
om admin. saya mau pindah depok. syarat apa saja yg dibutuhkan? SKCK dibutuhkan tidak? makasih banyak
Yth Pak Dekunedikun
terima kasih atas atensinya
Syarat Pindah ke Kota depok yaitu membuat surat Pindah (skp WNI) dari pengantar kelurahan sampai ke Dinas Kependudukan, SKCK di kota depok tidak terlalu penting yang terpenting adalah surat pindahnya dari dinas kependudukan daerah asal
demikian terima kasih
Dear Admin,
sebelumnya, saya adalah warga pindahan dari Bengkulu ke Depok, di awal pengurusan data saya ada kesalahan berupa nama yang tercetak salah, pada saat proses cetak kk dan e-ktp pertama selesai pada bagian nama masih salah sehingga saya lapor ke kelurahan untuk segera di perbaiki, pihak kelurahan segera memperbaiki nama di kk dan e-ktp saya dengan persyaratan membawa ijazah. lalu mencetak kembali kk dan e-ktp saya. kk dan e-ktp saya saat ini sesuai dengan nama asli saya
hari ini saya berniat untuk membuat rekening baru di salah satu bank. Pada saat inquiry data, nama yang muncul adalah nama yang salah seperti cerita saya diatas sebelum di perbaiki, alhasil nama yang muncul tidak sesuai dengan nama yang ada di e-ktp saya, sehingga saya ditolak untuk membuat rekening baru di bank tersebut. saya dianjurkan untuk ke kelurahan untuk memperbaiki data saya, tiba di kelurahan saya menanyakan hal tersebut dan data saya di kelurahan adalah data yang benar, bukan data nama salah.
saya juga sudah mencoba menggunakan fasilitas sms gateway dan yang keluar adalah nama saya yang benar. NIK saya 1705120501920002
pertanyaan saya adalah saat ada pembaharuan data dari pihak kelurahan apakah langsung tersimpan ke dalam database secara langsung?
apakah pihak bank mengakses secara langsung database tersebut?
dimana tempat jika saya harus mengubah data saya selain di kelurahan sehingga data saya benar-benar valid sehingga dapat digunakan untuk keperluan perbankan dll?
mohon infonya
atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
best regards,
Yecky Erza
Yth Pak Yecky Erza
terimakasih atas atensinya kami coba jawab, Pak perbaikan data itu tidak secepat kita memperbaiki data trus diprint, karena Perbaikan data itu memerlukan proses waiting list di pusat data (kemendagri) kenapa data bapak masih keluar data yang lama memang seperti itu tidak bisa sehari kita ubah data langsung data kita berubah saat itu juga (karena kita juga tahu masyarakat inginnya satu hari proses semuanya juga diproses satu hari itu juga, ubah data trus membuat bpjs atau pengajuan bank). Jadi intinya tidak bisa kita mengubah data hari itu lalu data kita juga berubah saat itu juga di pusat data lalu terkoneksi ke semua database, kalau bapak bertanya kenapa lama ya memang seperti itu tidak bisa ubah data sekarang lalu data bapak berubah semua di seluruh database masih perlu menunggu sampai data bapak berubah lalu terkoneksi ke semua databasenya hitungan waktunya bisa sampai sebulan karena banyaknya jumlah data yg di ubah (data yg diubah seluruh indonesia).
Dear Admin,
Sebelumnya saya adalah warga pindahan dari bengkulu ke depok, di awal pengurusan data saya ada kesalahan berupa nama yang tercetak salah. Pada saat proses cetak kk dan e-ktp pertama selesai, pada bagian nama masih salah sehingga saya lapor ke kelurahan untuk segera di perbaiki, pihak kelurahan segera memperbaiki nama di kk dan e-ktp saya dengan persyaratan membawa ijazah. Lalu mencetak kembali kk dan e-ktp saya. Kk dan e-ktp saya saat ini sesuai dengan nama asli saya.
Hari ini saya berniat untuk membuat rekening baru di salah satu bank. Pada saat unquiry data, nama yang muncul adalah nama yang salah seperti cerita saya diatas sebelum di perbaiki, alhasil nama yang muncul tidak sesuai dengan nama yang ada di e-ktp saya, segingga saya ditolak untuk membuat rekening baru di bank tersebut. Saya di anjurkan untuk ke kelurahan untuj memperbaik data saya, tiba di kelurahan saya menanyakan hal tersebut dan data saya di kelurahan adalah data yang benar, bukan data nama salah.
Saya juga sudah mencoba menggunakan fasilitas sms gateway dan yang keluar adalah nama saya yang benar. NIK saya 1705120501920002
Pertanyaan saya adalah saat ada pembaharuan data dari pihak kelurahan apakalh langsung tersimpan kedalam database secara langsung?
Apakah pihak bank mengkases secara langsung ke dalam database tersebut?
Dimana tempat jika saya hatus mengubah data saya selain di kelurahan sehingga data saya benar-benar valid sehingga dapat digunakan untuk keperluan perbankan dll?
Mohon infonya
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Best regards
Yecky Erza
Yth Pak Yecky Erza
terimakasih atas atensinya kami coba jawab, Pak perbaikan data itu tidak secepat kita memperbaiki data trus diprint, karena Perbaikan data itu memerlukan proses waiting list di pusat data (kemendagri) kenapa data bapak masih keluar data yang lama memang seperti itu tidak bisa sehari kita ubah data langsung data kita berubah saat itu juga (karena kita juga tahu masyarakat inginnya satu hari proses semuanya juga diproses satu hari itu juga, ubah data trus membuat bpjs atau pengajuan bank). Jadi intinya tidak bisa kita mengubah data hari itu lalu data kita juga berubah saat itu juga di pusat data lalu terkoneksi ke semua database, kalau bapak bertanya kenapa lama ya memang seperti itu tidak bisa ubah data sekarang lalu data bapak berubah semua di seluruh database masih perlu menunggu sampai data bapak berubah lalu terkoneksi ke semua databasenya hitungan waktunya bisa sampai sebulan karena banyaknya jumlah data yg di ubah (data yg diubah seluruh indonesia).
demikian semoga membantu
Yth Pak Yecky Erza
terimakasih atas atensinya kami coba jawab, Pak perbaikan data itu tidak secepat kita memperbaiki data trus diprint, karena Perbaikan data itu memerlukan proses waiting list di pusat data (kemendagri) kenapa data bapak masih keluar data yang lama memang seperti itu tidak bisa sehari kita ubah data langsung data kita berubah saat itu juga (karena kita juga tahu masyarakat inginnya satu hari proses semuanya juga diproses satu hari itu juga, ubah data trus membuat bpjs atau pengajuan bank). Jadi intinya tidak bisa kita mengubah data hari itu lalu data kita juga berubah saat itu juga di pusat data lalu terkoneksi ke semua database, kalau bapak bertanya kenapa lama ya memang seperti itu tidak bisa ubah data sekarang lalu data bapak berubah semua di seluruh database masih perlu menunggu sampai data bapak berubah lalu terkoneksi ke semua databasenya hitungan waktunya bisa sampai sebulan karena banyaknya jumlah data yg di ubah (data yg diubah seluruh indonesia).
Yth. Kepala Administrasi Dispendukcapil Kota Depok,
Saya telah mengajukan surat pindah dari tempat tinggal lama saya di Bojongsari, Depok ke Kota Semarang dan telah mendapatkan Surat keterangan Pindah WNI dari Dispendukcapil Kota Depok SKPWNI/3276/07122015/0049 dan Nomor KK 3276110804100022 dengan keterangan pindah utk Saya (Suami), istri dan 1 anak saya yang pertama sedangkan anak kedua saya yang lahir Desember 2012 tidak dimasukkan dalam surat pindah karena memang belum masuk dalam KK tersebut.
Saat pengajuan KK baru dan KTP di kota Semarang saya mengajukan KK dengan tambahan anak 2 saya berikut akte kalahiran dari anak ke 2 saya. Hari kamis tanggal 18/02/2016 kami telah mendapatkan KK baru dan KTP Kota Semarang tetapi yang menjadi permasalahan adalah anak ke 2 saya tidak bisa tercetak dalam KK dikarenakan informasi dari dispendukcapil kota Semarang, untuk anak ke2 saya walaupun lahirnya di kota Semarang tahun 2012 dan telah memiliki akte kelahiran tetapi telah terdaftar dengan NIK kota Depok dan harus ditambahkan kedalam surat pindah tersebut, sehingga pihak dispendukcapil kota Semarang baru bisa menerbitkan KK tambahan untuk anak kedua saya.
Mohon solusinya yang terbaik apakah saya harus kembali lagi ke Dispendukcapil kota Depok untuk merevisi Surat Pindah sesuai saran Dispendukcapil kota Semarang dengan meminta menambahkan anak kedua saya mengingat kami membutuhkan banyak sekali waktu dan biaya untuk kekurangan informasi ini dengan bolak-balik kota Semarang-Depok, dimana saat pengurusan di kota Semarang sendiri sudah kembali sampai 4 kali karena ketidakjelasan informasi yang disampaikan oleh staff terkait.
Berikut NIK saya 3276111309760002, adapun nama anak ke 2 a.n Muhammad Hafizuddin Hasan
Mohon info proses pembuatan akte kelahiran a.n. Chairana Anbara Shaki NIK.3276077012150001sudah sejauh mana,sebab sudah hampir 2 bulan..trims
Dear Admin
Nama saya Rojali Ahmad.siregar saya berasal dari medan dan masih menggunakan ktp non elektronik yang sudah tidak berlaku saya ingin menanyakan tentang syarat pembuatan e-ktp diluar domisili tanpa harus pakai surat pindah (pertanyaan saya mengacu pada permendagri no.8 tahun 2016 dan instruksi dirjen dukcapil kemendagri Bpk ZUDAN ARIF FAHRULLAH)
mohon penjelasannya, terimakasih!!!
Yth Bapak Raja LIE Siregar
Terima kasih sebelumnya atas partisipasinya, Form KIA dapat diownload di halaman depan atau di link ini . Semoga informasinya dapat membantu.
Regard’s
Disdukcapil Kota Depok
Siang pak.. saya mau nanya NO SKPWNI saya pak saya udh pindah dari Depok ke Bogor no nik saya 3276050704830007. Makasih pak
Dear Admin,
mau nanya untuk pembuatan akta perkawinan catatan sipil, apakah bisa jika salah satu pasangan bukan warga depok/tidak memiliki KTP Depok?
terima Kasih Infonya
Kezia
Dear Admin,
Mohon dibantu info nya saya tidak bisa akses online registrasi CPNS di website https://sscn.bkn.go.id dengan NIK dan nomor KK saya.
Informasi yang ditampilkan adalah : NIK dengan No KK atau NIK KK tidak sesuai
FYI nomor NIK & nomor KK yang disubmit sudah sesuai sebagaimana data yang ada.
Namun tetap informasi serupa yang ditampilkan dan dilanjutkan dengan informasi untuk mengadukannya ke Disdukcapil setempat.
Mohon infonya.
Hormat saya dan terima kasih
Dear admin
sy mau pembuatan akta kelahiran anak saya.pertanyaannya
1.untuk persyaratannya pakai kk masih berbentuk draft boleh kah??
2.apakah pembuatan akta yang lebih dari 60 hari ada biayanya??soalnya yang saya tahu kalau lebih 60 hari itu kena biaya 100.000?
diusahakan fc KK asli. untuk biaya tidak ada. kecuali bayi/ybs berumur 18 tahun ke atas dikenakan denda 100 ribu.
Yth Admin,
Saya sudah pernah mendaftar dan foto untuk e-KTP di kelurahan sekitar bulan awal 2014. Beberapa bulan kemudian saya datang untuk mengambil tapi kebetulan saya tidak pernah beruntung (mati lampu/mesin rusak, atau petugasnya sedang tidak ditempat, dsb). Akhirnya saya belum ada kesempatan lagi untuk mengambil, hingga kemarin KTP lama saya (KTP manual) hilang. Apakah saya masih bisa ambil e-KTP tersebut? Bagaimana cara ngecek status e-KTP saya apakah sudah ada / masih ada? Jika ada, apa syarat pengambilannya? Mohon pencerahannya.
Terima kasih,
Ima
silahkan ibu konsultasikan dengan operator kami dikelurahan domisili ibu tinggal.
Mohon infonya… Sebelumnya saya belum melakukan perekaman ektp, untuk mendapatkan surat keterangan dari disdukcapil bisa tidak pada hari itu juga saya mendapatkan suket setelah perekaman data,untuk perekaman datanya dilakukan dimana ya?apakah saya harus kekantor kec/kel terlebih dahulu atau langsung melakukan perekaman data didisdukcapil?
Saya sangat menunggu reply pertanyaan saya
Terimakasih
Bisa pak mendapat Suket setelah perekaman. silahkan datang ke Kelurahan Domisili KTP.
Mohon infonya….
Untuk biaya denda akte kelahiran berapa yaa? Soalnya saya mau buat akte kelahiran karena akte kelahiran saya hilang…
Terimakasih…
Mohon infonya….
Untuk biaya denda akte kelahiran berapa yaa? Soalnya akte kelahiran saya hilang….
Mohon infonya…
Terimakasih
Silahkan urus surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu. dan silahkan datang ke Disdukcapil Kota Depok. Membawa KK, KTP, dan fc Akta Kelahiran yang hilang (kalo ada).
selamat pagi/siang/sore/malem
sebelumnya saya sudah pernah memiliki e ktp namun sekarang ektp saya hilang, disini saya bukan warga depok melainkan warga lampung yang sedang menempuh pendidikan di universitas di depok, apakah saya bisa mencetak e ktp baru di depok?
saat ini kami lebih memprioritaskan penduduk Depok yang belum cetak e-KTP. terima kasih.
Assalamualaikum.saya mau tanya apakah untuk pembuatan akta
kematian karena sudah terlambat 6 bulan dikenakan denda? Dan apakah waktu pembuatannya 3bulan?soalnya sya dikenakan denda sm pegawai kelurahan sebesar 100k.dan dijanjikan akan jdi stlh 3bln
Trimakasih
Pelaporan kematian yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari ditetapkan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);. SOP 14 hari kerja
selamat siang, saya ingin menanyakan solusi mengenai KTP saya, saya sudah mengurus surat pindah dari padang ke depok sekitar tahun 2013. akan tetapi nomor NIK yg tertera di KTP depok saya 1371090107660140 alamat tetap depok sesuai yg sy tinggal saat ini. dan sy belum pernah sama sekali rekam e ktp di padang maupun depok. apa misal saya rekam e ktp di depok nnti NIK nya bisa berubah sesuai NIK depok ? terima kasih
Silahkan datang ke kelurahan untuk perekaman. silahkan untuk tertib administrasi pendudukan.
Dear Admin
Mohon info untuk pembetulan akte kelahiran anak yang salah nama dokumen apa yang perlu di bawa? saat ini usia anak saya 1,5 tahun
1. Mengisi Formulir(tersedia dikantor kami)
2. Akta Kelahiran Asli
3. Foto copy Kartu Keluarga;
4. Foto Copy KTP kedua Orang Tua;
5. Foto copy Akta Nikah apabila ada penambahan nama Ayah;
6. Foto copy Paspor / KITAS/KITAP bagi WNA;
7. Surat kuasa bermaterai 6000, apabila yang mendaftarkan bukan orangtua kandung/yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi KTP.
Dear Admin,
Jika saya ingin merubah data di e-KTP karena terdapat huruf yg salah pada nama, apakah bisa datang ke disdukcapil? Dan berapa hari untuk mendapatkan e-KTP baru?
Trims
Silahkan datang membawa ke kantor kami membawa dokumen kependudukan, ijazah. Biar bisa ditentukan apakah harus memakai surat keputusan pengadilan atau tidak.
Dear Admin
Mohon bantuan sy sedang mencari Putri sy yg telah di adopsi lahir di klinik bersalin Jl.Kalimantan Depok utara Beji, dg Nama Quin Naraya Lahir pd bulan Maret 2014, Apakah bs di bantu alamat keberadaannya, Terima kasih