Untuk Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran baru
- Isi Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6000 ( form dapat di download di sini )
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS.
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
- Lahir di Depok dan luar Kota Depok
- FC. KTP kedua orang tua Domisili Depok
- FC. KK baru yang sudah tercantum nama anak
- FC Surat Nikah/Akta Perkawinan catatan Sipil Legalisir
- FC KTP saksi 2 orang ( hadir pada saat pendaftaran )
Posted in: Pencatatan Sipil