|
Berdasarkan Surat Edaran No. 471.13/4141/SJ tanggal 13 Oktober 2010 tentang Penerbitan NIK dan Persiapan e-KTP 2011, Kota Depok ditunjuk untuk dapat melaksanakan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2010 dan penerapan e-KTP tahun 2011. Kota Depok termasuk 16 kabupaten/kota se Jawa Barat yang ditunjuk dalam penerbitan NIK 2010, dan 11 kabupaten/kota se Jawa Barat dalam penerapan e-KTP tahun 2011.
e-KTP atau KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP nasional dgn sistem pengamanan khusus yg berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Dalam e-KTP terdapat chip atau rekaman elektronik yang berisi biodata, tanda tangan, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Selain itu dalam e-KTP juga terdapat metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.
Tujuan penerapan e-KTP di Depok antara lain:
1. Terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat Kab/Kota, Provinsi dan Pusat. Database kependudukan Kab/Kota tersebut tersambung (on-line) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 2. Tertib penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 3. Tertib dokumen kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil).
Sedangkan manfaat dari penerapan e-KTP adalah:
1. Sebagai sarana untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga negara. 2. Mendukung peningkatan keamanan negara, sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & KTP palsu. 3. Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Informasi lengkap mengenai pelaksanaan teknis e-KTP bisa didownload disini
|