Jumat, 18 Mei 2012

Agenda Kegiatan

previous month Mei 2012 next month
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31

Kegiatan Terakhir

Tidak ada kegiatan

Jajak Pendapat

Bagaimana Informasi Kependudukan di Kota Depok
 
SEKILAS BERITA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Elektronik - Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
Selasa, 19 Juli 2011 11:40

Berdasarkan Surat Edaran No. 471.13/4141/SJ tanggal 13 Oktober 2010 tentang Penerbitan NIK dan Persiapan e-KTP 2011, Kota Depok ditunjuk untuk dapat melaksanakan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2010 dan penerapan e-KTP tahun 2011. Kota Depok termasuk 16 kabupaten/kota se Jawa Barat yang ditunjuk dalam penerbitan NIK 2010, dan 11 kabupaten/kota se Jawa Barat dalam penerapan e-KTP tahun 2011.

e-KTP atau KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah  KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP nasional dgn sistem pengamanan khusus yg berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Dalam e-KTP terdapat chip atau rekaman elektronik yang berisi biodata, tanda tangan, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Selain itu dalam e-KTP juga terdapat metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.

Tujuan penerapan e-KTP di Depok  antara lain:

1.    Terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat Kab/Kota, Provinsi dan Pusat. Database kependudukan Kab/Kota tersebut tersambung (on-line) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
2.    Tertib penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.    Tertib dokumen kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil).

Sedangkan manfaat dari penerapan e-KTP adalah:

1.    Sebagai sarana untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga negara.
2.    Mendukung peningkatan keamanan negara, sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & KTP palsu.
3.    Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Informasi lengkap mengenai pelaksanaan teknis e-KTP  bisa didownload disini



 

 

Berita Terakhir

Berita Terpopuler